Poster dan Spanduk Tanpa Izin Ditertibkan
Lantaran melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan tak memiliki izin, Sebanyak puluhan poster dan spanduk di sepanjang Jalan Outer Ring Road, tepatnya dari arah Kembangan menuju Cengkareng dan sebaliknya ditertibkan petugas, Senin (29/6).
Sikap tegas kami lakukan karena selain membuat kedua sisi jalan tersebut jadi tampak kotor juga tak memiliki izin
Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, penertiban spanduk dan poster pada dua sisi jalan tersebut dilakukan karena dipasang di tiang listrik, pohon dan pagar besi yang berada di pinggir jalan.
Banyaknya spanduk dan poster berupa iklan produk dan lain sebagainya tersebut membuat jalan menjadi kumuh.
99 Reklame Rokok di Tanjung Priok Ditertibkan“Kegiatan penertiban dengan cara mencopot spanduk dan poter tersebut merupakan kegiatan rutin masing-masing wilayah.
Sikap tegas kami lakukan karena selain membuat kedua sisi jalan tersebut jadi tampak kotor juga tak memiliki izin ,” ujar Kadiman, Senin (29/6).Sebelumnya, tambah Kadiman, pihaknya juga menertibkan puluhan spanduk, poster, dan baliho berukuran sedang di sepanjang Jalan Raya Kembangan dan Puri Kembangan.
“Kiranya dengan gencarnya penertiban dapat memberikan efek jera pada para pemasang spanduk, poster dan baliho agar mentaati aturan. Selain itu Jakarta juga jadi bersih dan indah,” tandas Kadiman.